Cara Membuat Kartu Kuning Online untuk Lamar Kerja

Kartu Kuning atau AK-1 merupakan dokumen resmi yang sering diminta dalam proses melamar kerja, khususnya pada instansi formal. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang terdaftar sebagai pencari kerja aktif di wilayahnya. Penerbitan kartu kuning dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan sesuai domisili pemohon.

Pada masa sebelumnya, proses pembuatan kartu kuning hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disnaker. Prosedur tersebut kerap memerlukan waktu lebih lama karena antrean dan kelengkapan administrasi yang harus dicek di tempat. Kondisi ini sering menyulitkan pencari kerja yang memiliki keterbatasan waktu.

Saat ini, pemerintah menyediakan alternatif pendaftaran secara daring yang lebih praktis. Melalui sistem online, pengajuan kartu kuning dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor sejak awal. Cara ini memudahkan pencari kerja dalam menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan.

Untuk memahami cara membuat kartu kuning online secara benar, penting mengetahui syarat, pilihan tempat pendaftaran, serta langkah-langkah yang harus diikuti agar proses berjalan lancar.

Ketentuan dan Dokumen untuk Pembuatan Kartu Kuning

Persyaratan pembuatan kartu kuning secara online tergolong sederhana karena seluruh dokumen disiapkan dalam bentuk file digital. Data yang diunggah digunakan untuk keperluan pencatatan pencari kerja di sistem Disnaker. Oleh karena itu, kelengkapan dan kejelasan dokumen perlu diperhatikan sejak awal.

  • KTP yang digunakan sebagai dasar pengisian data pribadi.
  • Foto resmi ukuran 3x4 dengan format PNG, JPG, atau JPEG dan ukuran maksimal 5 MB.
  • Hasil pindai ijazah terakhir.
  • Hasil pindai paklaring atau surat pengalaman kerja jika tersedia.
  • Hasil pindai sertifikat pelatihan apabila ada.

Dengan memiliki kartu kuning, pencari kerja berpeluang memperoleh rekomendasi dari Disnaker apabila terdapat perusahaan yang membuka lowongan kerja. Dokumen ini juga berfungsi sebagai arsip resmi status pencari kerja.

Perlu diperhatikan bahwa kartu kuning memiliki masa berlaku selama dua tahun. Selama masih berstatus pencari kerja, kartu tersebut wajib diperbarui setiap enam bulan sekali sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilihan Lokasi dan Media Pembuatan Kartu Kuning

Pemerintah menyediakan beberapa alternatif tempat pembuatan kartu kuning agar pencari kerja dapat menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Setiap pilihan memiliki mekanisme yang berbeda, tetapi tujuan akhirnya tetap sama.

  • Melalui website SIAPkerja di https://account.kemnaker.go.id/register.
  • Melalui aplikasi SIAPkerja dari Kemnaker yang tersedia di Play Store dan App Store.
  • Datang langsung ke kantor Disnaker setempat sesuai domisili.

Ketiga opsi tersebut dapat dipilih sesuai kebutuhan. Pendaftaran secara online lebih disarankan bagi yang ingin proses awal lebih cepat tanpa antre.

Panduan Umum Cara Membuat Kartu Kuning Online

Secara umum, terdapat dua metode dalam cara membuat kartu kuning online, yaitu melalui website dan melalui aplikasi. Perbedaan utama dari kedua cara ini terletak pada proses pencetakan kartu kuning setelah pendaftaran selesai.

Pendaftaran melalui aplikasi memungkinkan pencari kerja mencetak kartu secara mandiri. Sementara itu, pendaftaran melalui website mengharuskan pemohon datang ke kantor Disnaker untuk mencetak kartu fisik.

Langkah Membuat Kartu Kuning Lewat Website SIAPkerja

Pembuatan kartu kuning melalui website SIAPkerja dapat dilakukan tanpa menginstal aplikasi tambahan. Proses ini hanya membutuhkan koneksi internet dan peramban yang berfungsi dengan baik. Setelah pendaftaran selesai, pengambilan kartu tetap dilakukan di kantor Disnaker.

  • Mengakses halaman pendaftaran SIAPkerja melalui https://account.kemnaker.go.id/register.
  • Mengisi nomor KTP dan nama lengkap, lalu melanjutkan ke tahap berikutnya.
  • Memasukkan alamat email, nomor telepon, serta kata sandi untuk pembuatan akun.
  • Menyelesaikan pendaftaran akun dengan memilih menu Daftar Sekarang.
  • Memasukkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon untuk verifikasi akun.
  • Membuka menu profil melalui ikon garis tiga dan melengkapi data diri yang diminta.
  • Mengunggah foto resmi serta mengisi biodata sesuai KTP dan domisili.
  • Mengisi data pendidikan, pekerjaan, pelatihan, pencapaian, bahasa, dan keterampilan.
  • Memilih opsi tidak memiliki riwayat kerja bagi fresh graduate.
  • Mengunggah dokumen pendukung dan mengirim data yang telah diisi.
  • Mendaftarkan diri sebagai pencari kerja melalui menu beranda.
  • Menjawab pertanyaan terkait pekerjaan yang diinginkan, kondisi kerja, lokasi kerja, dan status disabilitas.

Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon perlu masuk ke website Disnaker sesuai domisili untuk mendapatkan kartu kuning. Pada beberapa daerah, kartu dapat dikirim melalui email apabila tersedia layanan cetak mandiri.

Jika layanan tersebut belum tersedia, pencari kerja harus datang langsung ke kantor Disnaker untuk proses pencetakan dan legalisasi kartu kuning.

Langkah Membuat Kartu Kuning Melalui Aplikasi SIAPkerja

Aplikasi SIAPkerja dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan App Store. Setelah data lengkap, kartu kuning akan tersedia dalam bentuk digital sehingga dapat digunakan sesuai kebijakan daerah masing-masing.

  • Mengunduh dan membuka aplikasi SIAPkerja di perangkat.
  • Memilih menu Masuk dan melakukan pendaftaran akun baru.
  • Mengisi NIK, nama lengkap, email, nomor HP, dan kata sandi.
  • Melakukan verifikasi akun dengan data yang diminta.
  • Masuk ke akun dan melakukan aktivasi.
  • Melengkapi profil serta mengunggah dokumen pendukung jika ada.
  • Mendaftar sebagai pencari kerja melalui menu yang tersedia.
  • Menyelesaikan pendaftaran hingga proses dinyatakan selesai.

Setelah proses berhasil, kartu kuning akan tersedia dalam format QR code. Pada beberapa wilayah, kartu ini tidak perlu dicetak, namun pemohon tetap dapat mencetaknya secara mandiri jika dibutuhkan.

Prosedur Pembuatan Kartu Kuning Secara Langsung di Disnaker

Meskipun cara membuat kartu kuning online dinilai lebih praktis, pendaftaran secara langsung tetap menjadi pilihan. Cara ini cocok bagi pencari kerja yang mengalami kesulitan saat mengisi data secara daring.

  • Menyiapkan pas foto 3x4 sebanyak dua lembar.
  • Menyertakan fotokopi KTP.
  • Menyertakan fotokopi ijazah.
  • Menyertakan fotokopi sertifikat kompetensi kerja jika ada.
  • Menyertakan fotokopi paklaring apabila tersedia.
  • Datang ke kantor Disnaker sesuai domisili.
  • Mengunjungi loket layanan AK-1 dan menyampaikan tujuan pembuatan kartu.
  • Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
  • Menunggu proses pencetakan kartu.
  • Melakukan legalisasi kartu kuning sesuai arahan petugas.

Setelah proses selesai, kartu kuning resmi dapat digunakan untuk melamar pekerjaan pada berbagai instansi.

Kesimpulannya, cara membuat kartu kuning online memberikan kemudahan bagi pencari kerja melalui website dan aplikasi resmi. Dengan mengikuti langkah yang sesuai dan menyiapkan dokumen lengkap, kartu kuning dapat diperoleh tanpa kendala berarti.