Cara Cek Pupuk Subsidi Pakai NIK KTP 2026

Pemerintah memberikan kemudahan bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi tanpa harus menggunakan Kartu Tani. Saat ini, proses penyaluran pupuk subsidi dapat dilakukan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.

Kebijakan tersebut bertujuan menyederhanakan aturan yang sebelumnya dianggap menyulitkan petani. Dengan sistem baru ini, identitas kependudukan menjadi dasar utama penyaluran pupuk bersubsidi.

Petani yang belum memiliki Kartu Tani tetap memiliki kesempatan yang sama untuk menerima pupuk subsidi. Syarat utamanya adalah nama dan Nomor Induk Kependudukan tercatat sebagai penerima manfaat.

Untuk memastikan status tersebut, tersedia layanan daring yang dapat diakses kapan saja. Berikut penjelasan lengkap cara cek pupuk subsidi pakai NIK KTP 2026.

Kebijakan Pupuk Subsidi Menggunakan KTP

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa petani kini dapat memperoleh pupuk subsidi cukup dengan menunjukkan KTP. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang mewajibkan kepemilikan Kartu Tani.

Perubahan kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran pupuk bersubsidi lebih sederhana dan mudah diakses. Dengan mengandalkan data kependudukan, pemerintah berharap tidak ada lagi petani yang tertinggal akibat kendala administrasi.

Melalui skema ini, petani tetap dapat menerima pupuk subsidi selama terdaftar sebagai penerima manfaat. Data penerima didasarkan pada kecocokan nama dan NIK yang tercatat dalam sistem.

Syarat Terdaftar sebagai Penerima Manfaat

Agar dapat memperoleh pupuk subsidi, petani harus tercatat sebagai penerima manfaat. Pencatatan ini menjadi dasar utama dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.

Petani yang tidak memiliki Kartu Tani tetap berhak menerima pupuk subsidi. Selama data identitas sesuai dan terdaftar, proses penebusan pupuk dapat dilakukan.

Oleh karena itu, penting bagi petani untuk memastikan bahwa data kependudukan sudah benar dan masuk dalam sistem penerima manfaat pupuk subsidi.

Cara Cek Penerima Pupuk Subsidi Secara Online

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi, petani dapat melakukan pengecekan secara online. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menyediakan laman khusus untuk pencarian data.

Layanan ini memudahkan petani dalam memastikan status penerima manfaat tanpa harus datang langsung ke kantor terkait. Prosesnya dapat dilakukan melalui ponsel maupun komputer yang terhubung dengan internet.

  • Kunjungi laman https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/ceksubsidi/search menggunakan perangkat yang terkoneksi internet.
  • Pilih data wilayah dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan sesuai domisili.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan yang tercantum pada KTP.
  • Ketikkan kode captcha yang tampil pada layar.
  • Apabila kode captcha tidak terbaca dengan jelas, tekan tombol Refresh untuk mendapatkan kode baru.
  • Klik tombol Cari Data untuk memulai pencarian.

Setelah langkah tersebut dilakukan, sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan wilayah dan nama yang dimasukkan. Data yang muncul menunjukkan status penerima manfaat pupuk subsidi.

Latar Belakang Pencabutan Kartu Tani

Pada tahun 2016, pemerintah meluncurkan program Kartu Tani sebagai sarana penyaluran pupuk bersubsidi. Kartu ini diterbitkan oleh perbankan dan digunakan petani untuk menebus pupuk melalui mesin ATM.

Dalam pelaksanaannya, Kartu Tani menimbulkan berbagai kendala. Banyak petani mengalami kesulitan akses, termasuk masalah lupa PIN yang menghambat penebusan pupuk.

Selain itu, Kartu Tani tidak dapat digunakan kembali apabila pemiliknya telah meninggal dunia. Kondisi tersebut menyebabkan penyaluran pupuk subsidi menjadi tidak fleksibel.

Evaluasi Regulasi oleh Kementerian Pertanian

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap sistem penyaluran pupuk subsidi melalui Kartu Tani. Evaluasi ini dilakukan dengan mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Peraturan tersebut sebelumnya mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 mengenai alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Menurut Amran, aturan tersebut justru mempersulit petani karena pupuk subsidi tidak dapat diambil tanpa Kartu Tani. Oleh sebab itu, penyederhanaan regulasi dianggap perlu dilakukan.

Penambahan Pasokan Pupuk Subsidi

Selain memperbaiki regulasi, Kementerian Pertanian juga berencana menambah jumlah pasokan pupuk subsidi. Langkah ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan petani di seluruh Indonesia.

Dengan bertambahnya pasokan dan penyederhanaan sistem, diharapkan penyaluran pupuk subsidi dapat berjalan lebih merata dan tepat sasaran.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung sektor pertanian melalui kebijakan yang lebih mudah diakses oleh petani.

Melalui cara cek pupuk subsidi pakai NIK KTP 2026, petani dapat memastikan status penerima manfaat secara mandiri. Sistem ini membantu penyaluran pupuk subsidi agar lebih sederhana dan sesuai kebutuhan.