Aplikasi untuk Daftar SKCK Online Resmi Polri

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menerangkan riwayat seseorang terkait catatan kriminal. Dokumen ini kerap menjadi persyaratan administratif dalam berbagai keperluan penting, mulai dari dunia kerja hingga pengurusan izin tertentu. Seiring perkembangan teknologi, Polri kini menghadirkan aplikasi untuk daftar SKCK online agar proses pengajuan menjadi lebih praktis. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memulai permohonan SKCK tanpa harus datang langsung dan mengantre di kantor kepolisian.

Layanan Digital SKCK dari Kepolisian

SKCK online adalah bentuk layanan berbasis digital yang disediakan oleh Polri untuk memfasilitasi pembuatan SKCK secara daring. Dengan sistem ini, pemohon tidak lagi diwajibkan mengisi formulir manual di Polsek atau Polres pada tahap awal. Seluruh proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang telah disiapkan, sehingga lebih efisien dan terorganisasi.

Fasilitas Utama dalam SKCK Online

Layanan SKCK online dilengkapi dengan sejumlah fitur yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan. Fitur-fitur tersebut mendukung proses administrasi agar berjalan lebih cepat dan tertata.

  • Pendaftaran serta pengisian data pemohon dilakukan secara digital
  • Unggah dokumen persyaratan langsung melalui ponsel
  • Opsi memilih lokasi kantor polisi untuk pengambilan SKCK
  • Sistem antrean daring yang membantu mempersingkat waktu pelayanan

Beragam Keperluan yang Membutuhkan SKCK

Dalam praktiknya, SKCK digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam berbagai proses administrasi. Keberadaan SKCK sering kali menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon.

  • Melamar pekerjaan di perusahaan swasta
  • Melamar pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara
  • Mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Mengajukan permohonan visa ke luar negeri
  • Mengurus perizinan usaha tertentu
  • Mendaftar ke sekolah kedinasan

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pengajuan Online

Sebelum mengajukan permohonan melalui aplikasi untuk daftar SKCK online, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat agar proses pendaftaran dapat berjalan tanpa hambatan.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi identitas lain bagi pemohon yang belum memiliki KTP
  • Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar merah
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif

Ketentuan Biaya Pembuatan SKCK

Pengurusan SKCK, baik pengajuan baru maupun perpanjangan, dikenakan biaya resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran biaya ini ditetapkan secara nasional dan sama di seluruh wilayah Indonesia.

  • Pembuatan SKCK baru sebesar Rp 30.000
  • Perpanjangan SKCK sebesar Rp 30.000

Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK Online 2025

Untuk memulai pengajuan SKCK secara daring, pemohon perlu mengikuti tahapan resmi yang telah ditetapkan oleh Polri melalui aplikasi yang tersedia.

  • Unduh aplikasi Super Apps Presisi Polri melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS
  • Lakukan pendaftaran akun atau masuk menggunakan akun yang sudah dimiliki
  • Jika belum memiliki akun, lengkapi data yang diminta seperti foto KTP, swafoto, dan swafoto bersama KTP
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu SKCK yang tersedia di halaman utama aplikasi
  • Ajukan permohonan SKCK dengan mengikuti tahapan yang ditampilkan
  • Lengkapi data diri sesuai kolom yang disediakan
  • Unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, pas foto, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia setelah seluruh data terisi
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi pada aplikasi
  • Unduh dan cetak bukti pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Datang ke kantor polisi yang telah dipilih untuk proses verifikasi dan pengambilan SKCK fisik dengan membawa bukti pendaftaran

SKCK yang telah diterbitkan memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Apabila masa berlaku telah berakhir dan masih diperlukan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan. Dengan memanfaatkan aplikasi untuk daftar SKCK online, seluruh proses pengajuan dapat dilakukan lebih tertib, efisien, dan sesuai prosedur resmi Polri.