Cara Reaktivasi BPJS PBI Nonaktif Sesuai Ketentuan

Status kepesertaan BPJS PBI yang berubah menjadi nonaktif sering kali baru disadari saat layanan kesehatan dibutuhkan. Kondisi ini cukup umum dialami penerima bantuan, terutama ketika data kependudukan atau status sosial ekonomi mengalami perubahan. Akibatnya, akses terhadap layanan medis gratis menjadi terhambat.

BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Program ini ditujukan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu agar tetap memperoleh layanan kesehatan dasar hingga lanjutan. Ketika statusnya nonaktif, peserta tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS seperti biasa.

Banyak peserta mengira status nonaktif berarti kepesertaan langsung gugur permanen. Padahal, dalam kondisi tertentu, pemerintah masih memberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut. Pemahaman mengenai Cara Reaktivasi BPJS PBI Nonaktif menjadi penting agar peserta tidak salah langkah.

Dengan mengetahui syarat, alur pengajuan, dan cara mengecek status kepesertaan, proses pengaktifan ulang dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan memiliki peran penting karena melibatkan fasilitas kesehatan, dinas sosial, hingga Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.

Syarat Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Reaktivasi BPJS PBI adalah proses mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN yang sebelumnya berstatus nonaktif agar peserta dapat kembali memperoleh layanan kesehatan. Tidak semua peserta nonaktif dapat langsung mengajukan reaktivasi, karena terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi.

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Sosial, pengajuan reaktivasi hanya dapat dilakukan pada kondisi tertentu. Biasanya, peserta baru mencari informasi ini ketika sedang membutuhkan perawatan medis mendesak, sementara status BPJS tidak bisa digunakan. Oleh karena itu, memahami kriteria sejak awal dapat menghindari penolakan saat pengajuan.

Reaktivasi BPJS PBI dapat diajukan oleh peserta dengan kondisi sebagai berikut:

  • Peserta berada pada desil 6–10 atau desil belum ditetapkan, tetapi membutuhkan layanan kesehatan segera akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
  • Peserta tidak tercatat dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
  • Peserta merupakan bayi yang lahir dari ibu penerima PBI JKN, namun status kepesertaan ibunya telah terhapus.

Perlu diperhatikan bahwa reaktivasi tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaan PBI JKN-nya baru dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Selain itu, peserta yang kepesertaannya kembali aktif diwajibkan melakukan pemutakhiran data paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN agar statusnya tetap valid.

Prosedur Cara Reaktivasi BPJS PBI Nonaktif

Saat peserta PBI JKN nonaktif tetap harus berobat, biasanya fasilitas kesehatan akan menyarankan pengurusan reaktivasi terlebih dahulu. Proses ini melibatkan beberapa instansi, sehingga setiap tahap perlu dijalani sesuai urutan agar permohonan dapat diproses.

Berikut langkah-langkah Cara Reaktivasi BPJS PBI Nonaktif sesuai ketentuan yang berlaku:

  • Peserta PBI JKN dengan status nonaktif meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan seperti puskesmas.
  • Peserta melapor ke dinas sosial setempat untuk mengajukan permohonan reaktivasi BPJS PBI.
  • Petugas dinas sosial melakukan verifikasi data kepesertaan dan kondisi peserta.
  • Dinas sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi serta menginput data peserta ke dalam aplikasi SIKS-NG.
  • Kementerian Sosial melakukan verifikasi terhadap dokumen permintaan reaktivasi yang diajukan.
  • Setelah mendapatkan persetujuan, berkas permohonan dikirimkan ke BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan tahap berikutnya.
  • Jika seluruh tahapan disetujui, status kepesertaan BPJS PBI JKN akan kembali aktif.

Dalam praktiknya, banyak peserta mengalami kendala karena data kependudukan tidak sesuai atau belum diperbarui. Hal ini sering memperlambat proses, sehingga pemutakhiran data menjadi langkah penting agar pengajuan tidak tertunda.

Kementerian Sosial juga menegaskan bahwa prioritas penerima bantuan PBI JKN tetap diberikan kepada peserta pada desil 1–5. Fokus utama program ini adalah kelompok masyarakat paling rentan yang sangat membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.

Cara Cek Status Kepesertaan PBI JKN

Sebelum mengajukan reaktivasi, peserta perlu memastikan status kepesertaan BPJS PBI apakah masih aktif atau sudah nonaktif. Pengecekan ini dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor BPJS, sehingga lebih praktis.

BPJS Kesehatan menyediakan layanan WhatsApp Pandawa untuk membantu masyarakat mengecek status kepesertaan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Simpan nomor WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan: +62 811-8165-165.
  • Akses WhatsApp, lalu mulai percakapan baru dengan nomor layanan yang telah disimpan.
  • Ketik Menu.
  • Pilih Informasi.
  • Pilih Cek Status Kepesertaan.
  • Masukkan NIK sesuai KTP.
  • Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.

Setelah data dikirim, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status kepesertaan, termasuk jenis kepesertaan dan kondisi aktif atau nonaktif. Dengan informasi ini, peserta dapat menentukan langkah lanjutan yang perlu dilakukan.

Bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu tetapi belum terdaftar sebagai penerima PBI JKN atau bantuan sosial lainnya, pengusulan dapat dilakukan melalui desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat. Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan usulan data.

Memahami Cara Reaktivasi BPJS PBI Nonaktif membantu peserta yang sempat kehilangan akses layanan kesehatan agar dapat kembali memperoleh jaminan dari pemerintah. Selama syarat terpenuhi dan prosedur diikuti sesuai ketentuan, peluang pengaktifan kembali masih terbuka dan dapat dimanfaatkan secara optimal.